Kamis, 12 Maret 2026

Zakatul Fithr

Panduan Zakat Fithri

Panduan Zakat Fithri

Zakat secara bahasa berarti tumbuh, bertambah, dan perbaikan. Secara istilah, zakat fithri adalah zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu berakhirnya puasa Ramadhan.

Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, yang artinya berbuka atau tidak berpuasa lagi. Zakat dinamakan fithri karena waktu keluarnya adalah saat tidak lagi berpuasa dari bulan Ramadhan.

Hikmah Disyari'atkan Zakat Fithri

Hikmah disyari'atkannya zakat fithri mencakup tiga hal penting:

  1. Untuk berkasih sayang dengan orang miskin, mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari Idul Fithri
  2. Memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka dapat merasakan gembira di hari Idul Fithri
  3. Membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa dari kata-kata sia-sia dan kata-kata kotor selama berpuasa sebulan

Hukum Zakat Fithri

Zakat Fithri adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka dari bulan Ramadhan. Mayoritas ulama sepakat tentang wajibnya zakat fithri ini.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'ied." (HR. Bukhari dan Muslim)

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh:

  1. Setiap muslim, karena untuk menutupi kekurangan puasa
  2. Yang mampu mengeluarkan zakat fithri

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari Idul Fithri. Kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya, termasuk istri.

Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu dengan terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika seseorang meninggal satu menit sebelum tenggelamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah tenggelamnya matahari, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fithri.

Bentuk Zakat Fithri

Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti:

  • Kurma
  • Gandum
  • Beras
  • Kismis
  • Keju
  • Dan makanan pokok lainnya
  • Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah pada saat itu. Pendapat yang tepat adalah tidak dibatasi hanya pada kurma dan gandum, tetapi boleh dengan makanan pokok lainnya sesuai dengan makanan pokok setempat.

    Ukuran Zakat Fithri

    Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho' dari semua bentuk zakat fithri (kecuali untuk gandum dan kismis, sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho').

    Satu sho' adalah ukuran takaran yang seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Jika diperkirakan dengan ukuran timbangan, satu sho' kira-kira 2,5 hingga 3 kilogram.

    Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

    Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat, karena tidak ada dalil yang memperbolehkannya.

    Imam Ahmad berkata, "Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

    Alasan lainnya adalah: ketika syari'at zakat fithri ditetapkan, mata uang dinar dan dirham sudah ada di tengah masyarakat Muslim, namun Nabi tidak menyebutkan mata uang ini. Seandainya dibolehkan, tentu Nabi akan menjelaskannya.

    Penerima Zakat Fithri

    Ada dua pendapat mengenai penerima zakat fithri:

    Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpendapat zakat fithri disalurkan pada 8 golongan penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60.

    Pendapat Kedua (dan lebih tepat): Ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. Karena dalam hadits disebutkan "zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin."

    Waktu Pengeluaran Zakat Fithri

    Waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam:

    1. Waktu Afdhol (Paling Utama): Mulai dari terbit fajar pada hari Idul Fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat Idul Fithri.

    2. Waktu Yang Dibolehkan: Satu atau dua hari sebelum Idul Fithri. Bahkan sebagian ulama membolehkan tiga hari sebelum Idul Fithri.

    "Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

    Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat 'Ied

    Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat Idul Fithri tanpa ada udzur (alasan yang sah), maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah.

    Namun seluruh ulama sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidak gugur kecuali dengan menunaikannya, karena ini adalah hak sesama hamba yang wajib ditunaikan.

    Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?

    Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.

    Misalnya, seseorang yang kesehariannya berada di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati hari fithri.

    Rabu, 11 Maret 2026

    zakat kesejahteraan umat

    Zakat dan Kesejahteraan Umat

    Zakat dan Kesejahteraan Umat

    Memahami kewajiban zakat sebagai pilar ekonomi Islam untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial

    8 menit
    Artikel Edukatif
    H. Sangaji Nugroho M.Pd

    Pendahuluan

    Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Sebagai ibadah maliyah ijtima'iyyah (ibadah harta yang bersifat sosial), zakat berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dalam masyarakat Muslim.

    Allah SWT telah mewajibkan zakat kepada setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk pembersihan harta dan jiwa, sekaligus sebagai jembatan kepedulian antara yang kaya dan yang membutuhkan.

    ๐Ÿ“– Dalil Al-Quran

    ูˆَุฃَู‚ِูŠู…ُูˆุง ุงู„ุตَّู„َุงุฉَ ูˆَุขุชُูˆุง ุงู„ุฒَّูƒَุงุฉَ ูˆَุงุฑْูƒَุนُูˆุง ู…َุนَ ุงู„ุฑَّุงูƒِุนِูŠู†َ

    "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

    — QS. Al-Baqarah [2]: 43

    ุฎُุฐْ ู…ِู†ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„ِู‡ِู…ْ ุตَุฏَู‚َุฉً ุชُุทَู‡ِّุฑُู‡ُู…ْ ูˆَุชُุฒَูƒِّูŠู‡ِู… ุจِู‡َุง ูˆَุตَู„ِّ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ۖ ุฅِู†َّ ุตَู„َุงุชَูƒَ ุณَูƒَู†ٌ ู„َّู‡ُู…ْ ۗ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุณَู…ِูŠุนٌ ุนَู„ِูŠู…ٌ

    "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

    — QS. At-Taubah [9]: 103

    ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ุตَّุฏَู‚َุงุชُ ู„ِู„ْูُู‚َุฑَุงุกِ ูˆَุงู„ْู…َุณَุงูƒِูŠู†ِ ูˆَุงู„ْุนَุงู…ِู„ِูŠู†َ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูˆَุงู„ْู…ُุคَู„َّูَุฉِ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَูِูŠ ุงู„ุฑِّู‚َุงุจِ ูˆَุงู„ْุบَุงุฑِู…ِูŠู†َ ูˆَูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงุจْู†ِ ุงู„ุณَّุจِูŠู„ِ ۖ ูَุฑِูŠุถَุฉً ู…ِّู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ۗ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„ِูŠู…ٌ ุญَูƒِูŠู…ٌ

    "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

    — QS. At-Taubah [9]: 60

    ๐Ÿ“œ Dalil Hadits

    ุจُู†ِูŠَ ุงู„ุฅِุณْู„ุงَู…ُ ุนَู„َู‰ ุฎَู…ْุณٍ: ุดَู‡َุงุฏَุฉِ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุฃَู†َّ ู…ُุญَู…َّุฏًุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ، ูˆَุฅِู‚َุงู…ِ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ، ูˆَุฅِูŠุชَุงุกِ ุงู„ุฒَّูƒَุงุฉِ، ูˆَุตَูˆْู…ِ ุฑَู…َุถَุงู†َ، ูˆَุญَุฌِّ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ู…َู†ِ ุงุณْุชَุทَุงุนَ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุณَุจِูŠู„ุงً

    "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu."

    — HR. Bukhari & Muslim

    ู…َุง ู†َู‚َุตَุชْ ุตَุฏَู‚َุฉٌ ู…ِู†ْ ู…َุงู„ٍ ูˆَู…َุง ุฒَุงุฏَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَุจْุฏًุง ุจِุนَูْูˆٍ ุฅِู„َّุง ุนِุฒًّุง ูˆَู…َุง ุชَูˆَุงุถَุนَ ุฃَุญَุฏٌ ู„ِู„َّู‡ِ ุฅِู„َّุง ุฑَูَุนَู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ

    "Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah melainkan Allah akan mengangkat derajatnya."

    — HR. Muslim

    ๐ŸŽฏ Delapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

    1

    Fakir

    Tidak memiliki harta dan pekerjaan

    2

    Miskin

    Memiliki harta tapi tidak mencukupi

    3

    Amil

    Pengelola zakat

    4

    Muallaf

    Yang baru masuk Islam

    5

    Riqab

    Memerdekakan budak

    6

    Gharimin

    Orang yang berhutang

    7

    Fisabilillah

    Pejuang di jalan Allah

    8

    Ibnu Sabil

    Musafir yang kehabisan bekal

    ✨ Hikmah dan Manfaat Zakat

    ๐Ÿ•Š️ Dimensi Spiritual

    • Membersihkan jiwa dari sifat kikir dan tamak
    • Menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah
    • Melatih jiwa untuk berderma dan berbagi
    • Mendekatkan diri kepada Allah SWT

    ๐Ÿค Dimensi Sosial

    • Mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat
    • Membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan dasar
    • Menciptakan solidaritas dan ukhuwah Islamiyah
    • Mewujudkan keadilan dan stabilitas sosial

    ๐Ÿ’ฐ Dimensi Ekonomi

    • Mendorong distribusi kekayaan yang adil
    • Meningkatkan daya beli masyarakat miskin
    • Mendorong produktivitas harta (anti penimbunan)
    • Menggerakkan roda perekonomian umat

    ๐Ÿ“ˆ Pemberdayaan Umat

    • Modal usaha bagi mustahik produktif
    • Beasiswa pendidikan bagi yang membutuhkan
    • Bantuan kesehatan dan layanan sosial
    • Program kemandirian ekonomi jangka panjang

    ๐Ÿ“ Penutup

    Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi merupakan sistem jaminan sosial yang komprehensif dalam Islam. Dengan pengelolaan yang baik dan profesional, zakat dapat menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan ekonomi.

    Mari kita tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Dengan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membangun peradaban yang berkeadilan.

    ูˆَู…َุง ุชُู‚َุฏِّู…ُูˆุง ู„ِุฃَู†ูُุณِูƒُู… ู…ِّู†ْ ุฎَูŠْุฑٍ ุชَุฌِุฏُูˆู‡ُ ุนِู†ุฏَ ุงู„ู„َّู‡ِ ู‡ُูˆَ ุฎَูŠْุฑًุง ูˆَุฃَุนْุธَู…َ ุฃَุฌْุฑًุง

    "Dan apa saja kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, niscaya kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah sebagai pahala yang lebih baik dan lebih besar." — QS. Al-Muzzammil [73]: 20

    Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang zakat

    ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

    Selasa, 10 Maret 2026

    Fiqh I'tikaf

    Fiqih I'tikaf

    ๐Ÿ“š✒️ KAJIAN RAMADHAN ๐Ÿ’ก✨

    FIQIH I'TIKAF

    Oleh : H. Sangaji Nugroho, M.Pd

    Apa pengertian i'tikaf?

    I'tikaf adalah berdiam menetapi masjid untuk beribadah kepada Allah Ta'ala (luzรปm al-masjid li 'ibรขdatillah ta'รขla).

    ๐ŸŽฏ

    Apa tujuan i'tikaf?

    Tujuan terbesar i'tikaf adalah untuk ber-khalwat (bersepi-sepi) dengan Allah, dan melakukan berbagai ketaatan kepada Allah, seperti:

    ๐ŸŒ™ Shalat tahajjud yang lama
    ๐Ÿ“– Men-tadabburi Al-Qur'an
    ๐Ÿ’ญ Melakukan muhรขsabah (introspeksi)
    ๐Ÿคฒ Memperbaharui taubat

    (M. Sulaiman Nashrullah Al Farra`, Al-Tsalรขtsรปna Hadรฎtsan Al-Ramadhรขniyyah, hlm. 145)

    ⚖️

    Apa hukum i'tikaf?

    I'tikaf hukumnya mandub (sunnah), boleh dilakukan pada setiap-tiap waktu, tidak hanya di bulan Ramadhan saja. Namun yang lebih utama adalah mengerjakannya di bulan Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, untuk mencari Lailatul Qadar.

    ๐Ÿ“œ Dalil Hadits:

    ุนู† ุนุงุฆุดุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนู†ู‡ุง : ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒَุงู†َ ูŠَุนْุชَูƒِูُ ูِูŠ ุงู„ْุนَุดْุฑِ ุงู„ุฃَูˆَุงุฎِุฑِ ู…ِู†ْ ุฑَู…َุถَุงู†َ , ุญَุชَّู‰ ุชَูˆَูَّุงู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ ، ุซُู…َّ ุงุนْุชَูƒَูَ ุฃَุฒْูˆَุงุฌُู‡ُ ุจَุนْุฏَู‡ُ.

    "Dari 'A`isyah RA, bahwa Rasulullah SAW telah beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, hingga beliau diwafatkan Allah Azza wa Jalla, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau."

    (HR. Bukhari dan Muslim)

    ๐Ÿ’ก Catatan: Bahkan karena sangat dianjurkannya i'tikaf, ketika Nabi SAW meninggalkan i'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan karena suatu udzur atau hajat, Nabi SAW mengqadha`-nya di bulan Syawwal. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Berapa lama waktu i'tikaf?

    Waktu Minimal

    Sekejab saja (lah-zhatan wahidatan), misalnya berdiam beberapa saat di masjid, kira-kira selama orang membaca surat Al-Fatihah.

    ♾️

    Waktu Maksimal

    Tidak ada batasannya, selama tidak menyebabkan suatu keharaman (mah-zhur syar'i) bagi orang yang beri'tikaf.

    ๐Ÿ’

    Apakah tetap wajib berniat jika i'tikafnya sebentar?

    Bagi setiap orang yang beri'tikaf, wajib meniatkan i'tikaf di masjid, baik ia i'tikaf sebentar maupun i'tikaf lama. Sama saja apakah dia masuk masjid memang untuk beribadah (sholat atau tholabul ilmi), ataukah untuk keperluan di luar ibadah (sekedar beristirahat atau janjian bertemu dengan teman).

    ๐Ÿ“‹

    Apa saja syarat-syarat i'tikaf?

    1

    Syarat Pelaku I'tikaf

    Disyaratkan: Muslim, Mumayyiz, dan Aqil (berakal).

    ❌ Tidak sah bagi non muslim (kafir), anak kecil yang belum mumayyiz, atau orang gila.

    2

    Suci dari Hadats Besar

    Disyaratkan dalam keadaan suci (thรขhir) dari hadats besar.

    ❌ Tidak sah bagi orang junub, wanita haid, atau wanita nifas.

    3

    Tempat I'tikaf

    I'tikaf dilakukan di masjid yang dilakukan sholat lima waktu di situ.

    ๐Ÿ“– Dalil Al-Qur'an:

    ูˆَู„َุง ุชُุจَุงุดِุฑُูˆْู‡ُู†َّ ูˆَุงَู†ْุชُู…ْ ุนٰูƒِูُูˆْู†َۙ ูِู‰ ุงู„ْู…َุณٰุฌِุฏِ ۗ ุชِู„ْูƒَ ุญُุฏُูˆْุฏُ ุงู„ู„ّٰู‡ِ ูَู„َุง ุชَู‚ْุฑَุจُูˆْู‡َุงۗ ูƒَุฐٰู„ِูƒَ ูŠُุจَูŠِّู†ُ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ุงٰูŠٰุชِู‡ٖ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ูŠَุชَّู‚ُูˆْู†َ

    "Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu), ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

    (QS. Al-Baqarah: 187)

    Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita semua untuk melaksanakan i'tikaf di bulan Ramadhan.

    ๐Ÿคฒ ุขู…ِูŠْู† ูŠَุง ุฑَุจَّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠْู† ๐Ÿคฒ

    Jumat, 06 Maret 2026

    Mulia Dengan Qur'an

    Naskah Reader
    ');">

    HANYA DENGAN AL-QURAN UMAT MERAIH KEMBALI KEMULIAAN

    Disarikan dari Buletin Kaffah Edisi 435

    6 Maret 2026 M / 17 Ramadhan 1447 H

    ๐Ÿ“– Durasi Membaca: ~12 menit

    ๐Ÿ“‚ Kategori: Pemikiran Islami

    ✍️ Penyaji: Sangaji Nugroho, M.Pd

    Ramadhan adalah bulan al-Quran. Pada bulan mulia inilah al-Quran diturunkan. Allah SWT berfirman:

    ุดَู‡ْุฑُ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุงู„َّุฐِูŠ ุฃُู†ْุฒِู„َ ูِูŠู‡ِ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†ُ ู‡ُุฏًู‰ ู„ِّู„ู†َّุงุณِ ูˆَุจَูŠِّู†َุงุชٍ ู…ِّู†َ ุงู„ْู‡ُุฏَู‰ٰ ูˆَุงู„ْูُุฑْู‚َุงู†ِ

    Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan al-Quran; sebagai petunjuk bagi manusia, berisi ragam penjelasan mengenai petunjuk itu, serta sebagai pembeda (antara yang haq dan yang batil) (TQS al-Baqarah [2]: 185).

    Imam Ibnu Katsir rahimahulLรขh menjelaskan bahwa Allah SWT mengkhususkan Ramadhan dengan penurunan al-Quran sebagai bentuk pemuliaan bulan tersebut. Ini karena al-Quran adalah sumber hidayah bagi para hamba yang mengimani, membenarkan dan mengamalkan al-Quran; juga sebagai pembeda antara yang haq dan yang batil serta antara yang halal dan yang haram.

    Al-Quran tak hanya diturunkan pada bulan mulia, tetapi juga sekaligus pada malam yang mulia. Itulah Lailatul Qadar. Allah SWT berfirman:

    ุฅِู†َّุง ุฃَู†ْุฒَู„ْู†َุงู‡ُ ูِูŠ ู„َูŠْู„َุฉِ ุงู„ْู‚َุฏْุฑِ

    Sungguh Kami telah menurunkan al-Quran pada saat Lailatul Qadar (TQS al-Qadar [97]: 1).

    Imam ath-Thabari rahimahulLรขh menafsirkan: "Kami telah menurunkan al-Quran ini secara keseluruhan ke Langit Dunia pada saat Lailatul Qadar. Itulah 'malam keputusan' yang di dalamnya Allah menetapkan ketentuan-Nya."

    Dengan demikian kemuliaan tertinggi Ramadhan sesungguhnya karena Allah SWT telah menurunkan di dalamnya al-Quran yang menjadi sumber cahaya, petunjuk dan kebangkitan umat. Al-Quranlah yang mengangkat derajat umat. Saat al-Quran diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, umat memimpin dunia. Sebaliknya, saat al-Quran ditinggalkan, umat pun terpuruk, bahkan terjajah.

    Kemukjizatan al-Quran dan Pemeliharaannya

    Allah SWT berfirman:

    ู‚ُู„ ู„َّุฆِู†ِ ุงุฌْุชَู…َุนَุชِ ุงู„ْุฅِู†ุณُ ูˆَุงู„ْุฌِู†ُّ ุนَู„َู‰ٰ ุฃَู† ูŠَุฃْุชُูˆุง ุจِู…ِุซْู„ِ ู‡َٰุฐَุง ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†ِ ู„َุง ูŠَุฃْุชُูˆู†َ ุจِู…ِุซْู„ِู‡ِ

    Katakanlah, "Andai seluruh manusia dan jin bergabung untuk membuat sesuatu yang serupa dengan al-Quran, mereka pasti tidak akan mampu melakukan itu." (TQS al-Isra' [17]: 88).

    Imam al-Qurthubi rahimahulLรขh menyatakan bahwa ayat ini merupakan dalil tegas atas kemukjizatan al-Quran dari sisi lafal (redaksi), makna maupun hukumnya; termasuk berita-berita gaibnya.

    Allah SWT juga telah menjamin penjagaan al-Quran dari segala bentuk perubahan dan penyimpangan. Demikian sebagaimana firman-Nya:

    ุฅِู†َّุง ู†َุญْู†ُ ู†َุฒَّู„ْู†َุง ุงู„ุฐِّูƒْุฑَ ูˆَุฅِู†َّุง ู„َู‡ُ ู„َุญَุงูِุธُูˆู†َ

    Sungguh Kami telah menurunkan al-Quran. Sungguh Kami pula yang menjadi Penjaganya (TQS al-Hijr [15]: 9).

    Maknanya, kata Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, "Al-Quran Kami jaga dari kebinasaan; juga dari penambahan dan pengurangan. Sebabnya, al-Quran adalah hujjah Kami atas manusia sampai Hari Kiamat."

    Karena al-Quran adalah mukjizat dan terpelihara sampai Hari Kiamat, maka tidak ada alasan bagi kaum Muslim untuk meninggalkan al-Quran sebagai pedoman hidup mereka.

    Keberkahan al-Quran

    Allah SWT berfirman:

    ูˆَู‡َٰุฐَุง ูƒِุชَุงุจٌ ุฃَู†ุฒَู„ْู†َุงู‡ُ ู…ُุจَุงุฑَูƒٌ ูَุงุชَّุจِุนُูˆู‡ُ

    Inilah (al-Quran) sebagai kitab yang telah Kami turunkan, yang dipenuhi dengan keberkahan. Karena itu ikutilah oleh kalian al-Quran itu (TQS al-An'am [6]: 155).

    Menurut Imam ath-Thabari, kata mubรขrak bermakna "banyak kebaikannya dan manfaatnya". Karena itu, "Jadikanlah oleh kalian al-Quran itu sebagai imam (pemimpin) yang kalian ikuti dan amalkanlah apa saja yang ada di dalamnya."

    Keberkahan al-Quran tentu bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat dan negara saat al-Quran dijadikan sebagai dasar bagi sistem pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan seterusnya. Sebaliknya, siapa pun yang jauh dari al-Quran bukan saja bakal jauh dari keberkahan, bahkan kehidupannya akan sempit. Allah SWT telah memperingatkan:

    ูˆَู…َู†ْ ุฃَุนْุฑَุถَ ุนَู†ْ ุฐِูƒْุฑِูŠ ูَุฅِู†َّ ู„َู‡ُ ู…َุนِูŠุดَุฉً ุถَู†ْูƒًุง ูˆَู†َุญْุดُุฑُู‡ُ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุฃَุนْู…َู‰

    Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran) maka bagi dia kehidupan yang sempit dan Kami akan membangkitkan dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (TQS Thaha [20]: 124).

    Di antara penjelasannya, kata Imam al-Baghawi, "Jika suatu kaum berpaling dari kebenaran (al-Quran), meski mereka hidup dalam kelapangan dunia (berlimpah dengan kekayaan), mereka tetap dalam kesempitan hidup."

    Sesungguhnya, inilah yang terjadi dan menimpa umat Islam saat ini, khususnya di negeri ini. Meski kekayaan alam negeri ini berlimpah-ruah, puluhan juta bahkan ratusan juta rakyatnya masih hidup miskin. Hanya segelintir orang yang menikmati kekayaan negeri ini. Mengapa? Karena al-Quran tidak dijadikan dasar dalam pengaturan kehidupan di negeri ini, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

    Al-Quran sebagai Sistem Hidup Paripurna

    Allah SWT berfirman:

    ูˆَู†َุฒَّู„ْู†َุง ุนَู„َูŠْูƒَ ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ุชِุจْูŠَุงู†ًุง ู„ِّูƒُู„ِّ ุดَูŠْุกٍ

    Kami telah menurunkan al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu (TQS an-Nahl [16]: 89).

    Mengutip Ibnu Mas'ud, Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini bahwa al-Quran itu mencakup semua ilmu yang bermanfaat baik berisi informasi masa lalu maupun pengetahuan tentang masa depan; mengandung hukum semua perkara yang halal dan yang haram; serta mencakup semua yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam urusan agama, dunia maupun kehidupan mereka.

    Al-Quran menjelaskan sejumlah prinsip dalam perkara ibadah ritual seperti shalat, shaum dan zakat. Al-Quran juga mengatur sejumlah prinsip di luar ibadah ritual. Di bidang ekonomi, misalnya, Al-Quran berfirman:

    ูˆَุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุจَูŠْุนَ ูˆَุญَุฑَّู…َ ุงู„ุฑِّุจَุง

    Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (TQS al-Baqarah [2]: 275).

    Sayangnya, di negeri ini, riba dilegalkan. Bahkan negara adalah pelaku riba terbesar. Faktanya, setiap tahun sekitar Rp 500 triliunan dikeluarkan dari APBN hanya untuk membayar bunga utangnya saja. Wajar jika negeri ini jauh dari keberkahan karena bergelimang dengan riba.

    Allah SWT juga telah berfirman:

    ูƒَูŠْ ู„َุง ูŠَูƒُูˆู†َ ุฏُูˆู„َุฉً ุจَูŠْู†َ ุงู„ْุฃَุบْู†ِูŠَุงุกِ ู…ِู†ْูƒُู…ْ

    ...Agar harta kekayaan itu tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [59]: 7).

    Sayangnya, di negeri ini pun, negara justru memberikan keleluasaan kepada oligarki untuk menguasai aneka sumber daya alam yang menguasai hajat orang banyak seperti: aneka tambang (minyak, gas, emas, perak, nikel, batubara, dll); hutan; dan sebagainya. Tentu saja hasilnya lebih banyak dinikmati oleh mereka yang jumlahnya hanya segelintir. Sebaliknya, ratusan juta rakyat hanya kebagian remah-remahnya saja.

    Dalam hukum dan pemerintahan, al-Quran pun telah menjelaskan:

    ุฅِู†ِ ุงู„ْุญُูƒْู…ُ ุฅِู„َّุง ู„ِู„َّู‡ِ

    Sesungguhnya otoritas membuat hukum hanyalah hak Allah (TQS Yusuf [12]: 40).

    Imam ath-Thabari menyatakan bahwa ayat ini menetapkan bahwa hukum tertinggi adalah hukum Allah, bukan hawa nafsu manusia. Sayangnya, di negeri ini juga, negara justru menerapkan sistem demokrasi-sekuler yang menyerahkan otoritas pembuatan hukum kepada manusia (Pemerintah dan DPR). Sama sekali tidak merujuk pada al-Quran. Wajar jika banyak UU dan peraturan di negeri ini sering tidak adil. Sering lebih berpihak pada segelintir orang (oligarki) dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak.

    Allah SWT pun telah berfirman:

    ูˆَู…َู† ู„َّู…ْ ูŠَุญْูƒُู… ุจِู…َุง ุฃَู†ุฒَู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ูَุฃُูˆู„َٰุฆِูƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ุธَّุงู„ِู…ُูˆู†َ

    Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan maka mereka adalah para pelaku kezaliman (TQS al-Ma'idah [5]: 45).

    Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa meninggalkan hukum Allah SWT termasuk kezaliman besar karena mengganti hukum yang adil dengan hukum yang didasarkan pada hawa nafsu manusia. Sayangnya, di negeri ini, negara justru memberlakukan hukum-hukum buatan manusia. Bukan hukum-hukum Allah SWT. Pemberlakuan hukumnya pun sering timpang. Tajam ke bawah (rakyat) dan tumpul ke atas (penguasa, pejabat, oligarki).

    Wajib Kembali pada al-Quran dan as-Sunnah

    Rasulullah ๏ทบ telah bersabda:

    ุชَุฑَูƒْุชُ ูِูŠูƒُู…ْ ุฃَู…ْุฑَูŠْู†ِ ู„َู†ْ ุชَุถِู„ُّูˆุง ู…َุง ุชَู…َุณَّูƒْุชُู…ْ ุจِู‡ِู…َุง: ูƒِุชَุงุจَ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุณُู†َّุชِูŠ

    Aku telah meninggalkan di tengah-tengah kalian dua perkara—kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya—yaitu: Kitabullah (al-Quran) dan Sunnahku (al-Hadits) (HR al-Hakim).

    Berpegang teguh pada al-Quran dan as-Sunnah berarti menjadikan keduanya sebagai sumber hukum dan legislasi, bukan sekadar sumber bacaan dan inspirasi. Allah SWT telah menegaskan:

    ูَู„َุง ูˆَุฑَุจِّูƒَ ู„َุง ูŠُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุญَุชَّู‰ٰ ูŠُุญَูƒِّู…ُูˆูƒَ ูِูŠู…َุง ุดَุฌَุฑَ ุจَูŠْู†َู‡ُู…ْ

    Demi Tuhanmu! Tidaklah mereka beriman sampai mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam hal apa saja yang mereka perselisihkan di antara mereka (TQS an-Nisa' [4]: 65).

    Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban menjadikan Rasul saw. dan syariah yang beliau bawa sebagai pemutus dalam seluruh urusan. Karena itu keimanan kita pada al-Quran sebagai wahyu Allah SWT bukan hanya sebatas pengakuan lisan, tetapi harus dibuktikan dengan komitmen kita untuk menerapkan hukum-hukumnya dalam seluruh aspek kehidupan.

    Rasulullah ๏ทบ telah bersabda: "Aku telah meninggalkan di tengah-tengah kalian dua perkara—kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya—yaitu: Kitabullah (al-Quran) dan Sunnahku (al-Hadits)" (HR al-Hakim).

    Berpegang teguh pada al-Quran dan as-Sunnah berarti menjadikan keduanya sebagai sumber hukum dan legislasi, bukan sekadar sumber bacaan dan inspirasi. Allah SWT telah menegaskan: "Demi Tuhanmu! Tidaklah mereka beriman sampai mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam hal apa saja yang mereka perselisihkan di antara mereka" (TQS an-Nisa' [4]: 65).

    Jalan Kemuliaan Umat

    Sejarah membuktikan bahwa saat al-Quran diterapkan secara kรขffah, lahirlah kemakmuran dan kesejahteraan sosial; terwujud keadilan hukum; serta tercipta masyarakat yang tertib, aman dan damai. Sebaliknya, saat al-Quran disingkirkan, muncullah kemiskinan struktural, ketimpangan sosial dan ekonomi, korupsi sistemik dan dekadensi moral, ketimpangan hukum dan seterusnya.

    Kemuliaan umat tidak akan pernah terwujud selama mereka tetap berpegang pada sistem sekuler seperti kapitalisme-demokrasi, sebagaimana saat ini. Kemuliaan umat hanya akan kembali saat mereka menjadikan al-Quran sebagai ideologi kehidupan; sebagai sistem hukum dan dasar peradaban.

    WalLรขhu a'lam bi ash-shawรขb

    Hikmah:

    Rasulullah ๏ทบ bersabda:

    ูŠُุคْุชَู‰ ุจِุงู„ْู‚ُุฑْุขู†ِ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ูˆَุฃَู‡ْู„ِู‡ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَุงู†ُูˆุง ูŠَุนْู…َู„ُูˆู†َ ุจِู‡ِ

    Didatangkan pada Hari Kiamat nanti al-Quran dan keluarganya, yakni mereka yang mengamalkan al-Quran. (HR Muslim).

    §

    ~ WalLรขhu a'lam bi ash-shawรขb ~

    Minggu, 12 Oktober 2025

    belajar² lagi create profil ala² web

    Profil Bu Rina S.Pd. | Guru Desain Grafis Kreatif
    Background Sekolah
    Foto Profil Guru

    Rina Agustina, S.Pd.

    Guru Produktif Desain Grafis | SMKN 1 Kodingnesia

    "Membimbing talenta muda untuk menjadi desainer kreatif dan siap kerja di era digital."

    Kenali Lebih Jauh

    Tentang Saya

    Sedikit cerita tentang passion dan perjalanan saya.

    Foto Guru Casual

    Halo! Saya Bu Rina, seorang pendidik dengan hasrat besar di dunia desain grafis dan teknologi. Sejak lulus dari Universitas Pendidikan Digital, saya mendedikasikan diri untuk membekali siswa-siswi SMK dengan keterampilan yang relevan dengan industri kreatif saat ini.

    Filosofi mengajar saya adalah "belajar sambil berkarya". Saya percaya cara terbaik untuk menguasai desain adalah dengan langsung mempraktikkannya. Di kelas saya, siswa tidak hanya belajar teori, tapi juga terlibat dalam proyek-proyek nyata yang menantang kreativitas mereka.

    Di luar jam mengajar, saya suka fotografi, menjelajahi tren desain terbaru di Behance, dan sesekali mencoba resep kopi baru. Mari terhubung dan ciptakan karya-karya luar biasa bersama!

    Materi Ajar & Sumber Belajar

    Akses modul, video, dan aset lainnya di sini.

    Modul Pembelajaran

    Kumpulan modul lengkap dari dasar hingga mahir dalam format PDF.

    Download Sekarang →

    Video Tutorial

    Playlist video tutorial di YouTube untuk mempermudah pemahaman materi.

    Tonton di YouTube →

    Bank Aset Desain

    Akses font, ikon, dan template gratis untuk proyek kalian di Google Drive.

    Buka Drive →

    Galeri Kegiatan

    Momen seru selama proses belajar dan berkarya.

    Galeri 1
    Galeri 2
    Galeri 3
    Galeri 4
    Galeri 5
    Galeri 6

    Jadwal & Konsultasi

    Cek jadwal mengajar dan atur waktu untuk konsultasi proyek.

    Jadwal Mengajar Semester Ini

    Hari Jam Kelas Mata Pelajaran
    Senin08:00 - 11:00XI DKV 1Dasar Desain Grafis
    Selasa10:00 - 13:00XII MM 2Desain Media Interaktif
    Rabu08:00 - 11:00XI DKV 2Dasar Desain Grafis

    Butuh Bimbingan atau Konsultasi?

    Saya menyediakan waktu khusus di hari Jumat, pukul 13:00 - 15:00.
    Silakan atur jadwal terlebih dahulu agar lebih terorganisir.

    Booking Sesi via Calendly

    Mari Terhubung!

    Punya pertanyaan, ide proyek, atau sekadar ingin menyapa? Jangan ragu untuk menghubungi saya melalui media sosial.

    © | Dibuat dengan ❤️ untuk pendidikan Indonesia.