📚✒️ KAJIAN RAMADHAN 💡✨
FIQIH I'TIKAF
Apa pengertian i'tikaf?
I'tikaf adalah berdiam menetapi masjid untuk beribadah kepada Allah Ta'ala (luzûm al-masjid li 'ibâdatillah ta'âla).
Apa tujuan i'tikaf?
Tujuan terbesar i'tikaf adalah untuk ber-khalwat (bersepi-sepi) dengan Allah, dan melakukan berbagai ketaatan kepada Allah, seperti:
(M. Sulaiman Nashrullah Al Farra`, Al-Tsalâtsûna Hadîtsan Al-Ramadhâniyyah, hlm. 145)
Apa hukum i'tikaf?
I'tikaf hukumnya mandub (sunnah), boleh dilakukan pada setiap-tiap waktu, tidak hanya di bulan Ramadhan saja. Namun yang lebih utama adalah mengerjakannya di bulan Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, untuk mencari Lailatul Qadar.
📜 Dalil Hadits:
عن عائشةَ رَضِيَ اللهُ عنها : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ , حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ بَعْدَهُ.
"Dari 'A`isyah RA, bahwa Rasulullah SAW telah beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, hingga beliau diwafatkan Allah Azza wa Jalla, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau."
(HR. Bukhari dan Muslim)
💡 Catatan: Bahkan karena sangat dianjurkannya i'tikaf, ketika Nabi SAW meninggalkan i'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan karena suatu udzur atau hajat, Nabi SAW mengqadha`-nya di bulan Syawwal. (HR. Bukhari dan Muslim)
Berapa lama waktu i'tikaf?
Waktu Minimal
Sekejab saja (lah-zhatan wahidatan), misalnya berdiam beberapa saat di masjid, kira-kira selama orang membaca surat Al-Fatihah.
Waktu Maksimal
Tidak ada batasannya, selama tidak menyebabkan suatu keharaman (mah-zhur syar'i) bagi orang yang beri'tikaf.
Apakah tetap wajib berniat jika i'tikafnya sebentar?
Bagi setiap orang yang beri'tikaf, wajib meniatkan i'tikaf di masjid, baik ia i'tikaf sebentar maupun i'tikaf lama. Sama saja apakah dia masuk masjid memang untuk beribadah (sholat atau tholabul ilmi), ataukah untuk keperluan di luar ibadah (sekedar beristirahat atau janjian bertemu dengan teman).
Apa saja syarat-syarat i'tikaf?
Syarat Pelaku I'tikaf
Disyaratkan: Muslim, Mumayyiz, dan Aqil (berakal).
❌ Tidak sah bagi non muslim (kafir), anak kecil yang belum mumayyiz, atau orang gila.
Suci dari Hadats Besar
Disyaratkan dalam keadaan suci (thâhir) dari hadats besar.
❌ Tidak sah bagi orang junub, wanita haid, atau wanita nifas.
Tempat I'tikaf
I'tikaf dilakukan di masjid yang dilakukan sholat lima waktu di situ.
📖 Dalil Al-Qur'an:
وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
"Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu), ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
(QS. Al-Baqarah: 187)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar