Kamis, 12 Maret 2026

Zakatul Fithr

Panduan Zakat Fithri

Panduan Zakat Fithri

Zakat secara bahasa berarti tumbuh, bertambah, dan perbaikan. Secara istilah, zakat fithri adalah zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu berakhirnya puasa Ramadhan.

Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, yang artinya berbuka atau tidak berpuasa lagi. Zakat dinamakan fithri karena waktu keluarnya adalah saat tidak lagi berpuasa dari bulan Ramadhan.

Hikmah Disyari'atkan Zakat Fithri

Hikmah disyari'atkannya zakat fithri mencakup tiga hal penting:

  1. Untuk berkasih sayang dengan orang miskin, mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari Idul Fithri
  2. Memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka dapat merasakan gembira di hari Idul Fithri
  3. Membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa dari kata-kata sia-sia dan kata-kata kotor selama berpuasa sebulan

Hukum Zakat Fithri

Zakat Fithri adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka dari bulan Ramadhan. Mayoritas ulama sepakat tentang wajibnya zakat fithri ini.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'ied." (HR. Bukhari dan Muslim)

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh:

  1. Setiap muslim, karena untuk menutupi kekurangan puasa
  2. Yang mampu mengeluarkan zakat fithri

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari Idul Fithri. Kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya, termasuk istri.

Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu dengan terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika seseorang meninggal satu menit sebelum tenggelamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah tenggelamnya matahari, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fithri.

Bentuk Zakat Fithri

Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti:

  • Kurma
  • Gandum
  • Beras
  • Kismis
  • Keju
  • Dan makanan pokok lainnya
  • Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah pada saat itu. Pendapat yang tepat adalah tidak dibatasi hanya pada kurma dan gandum, tetapi boleh dengan makanan pokok lainnya sesuai dengan makanan pokok setempat.

    Ukuran Zakat Fithri

    Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho' dari semua bentuk zakat fithri (kecuali untuk gandum dan kismis, sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho').

    Satu sho' adalah ukuran takaran yang seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Jika diperkirakan dengan ukuran timbangan, satu sho' kira-kira 2,5 hingga 3 kilogram.

    Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

    Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat, karena tidak ada dalil yang memperbolehkannya.

    Imam Ahmad berkata, "Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

    Alasan lainnya adalah: ketika syari'at zakat fithri ditetapkan, mata uang dinar dan dirham sudah ada di tengah masyarakat Muslim, namun Nabi tidak menyebutkan mata uang ini. Seandainya dibolehkan, tentu Nabi akan menjelaskannya.

    Penerima Zakat Fithri

    Ada dua pendapat mengenai penerima zakat fithri:

    Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpendapat zakat fithri disalurkan pada 8 golongan penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60.

    Pendapat Kedua (dan lebih tepat): Ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. Karena dalam hadits disebutkan "zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin."

    Waktu Pengeluaran Zakat Fithri

    Waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam:

    1. Waktu Afdhol (Paling Utama): Mulai dari terbit fajar pada hari Idul Fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat Idul Fithri.

    2. Waktu Yang Dibolehkan: Satu atau dua hari sebelum Idul Fithri. Bahkan sebagian ulama membolehkan tiga hari sebelum Idul Fithri.

    "Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

    Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat 'Ied

    Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat Idul Fithri tanpa ada udzur (alasan yang sah), maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah.

    Namun seluruh ulama sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidak gugur kecuali dengan menunaikannya, karena ini adalah hak sesama hamba yang wajib ditunaikan.

    Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?

    Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.

    Misalnya, seseorang yang kesehariannya berada di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati hari fithri.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar